Jasa Umroh Murah Surabaya, Layanan
Umroh Murah Bandung, Paket Umroh Murah Jakarta, Agen Umroh Murah Desember 2018,
Perjalanan Umroh Murah Ramadhan 2018
Wajibkah
Umroh?
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat
dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kita sudah tahu dan jelas bagaimana hukum menunaikan
ibadah haji. Namun bagaimanakah hukum menunaikan ibadah umroh, yang di dalamnya
ada dua ritual ibadah utama yaitu thowaf mengelilingi ka’bah dan sa’i antara
Shofa dan Marwah?
Dalam masalah ini ada khilaf (silang pendapat) di
antara para ulama. Ulama Malikiyah, kebanyakan ulama Hanafiyah berpendapat
bahwa ‘umroh itu sunnah muakkad, yaitu ‘umroh sekali seumur hidup.
Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah lainnya
berpendapat bahwa ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup karena menurut istilah mereka
sunnah muakkad itu wajib.
Pendapat yang paling kuat dari Imam Syafi’i, juga
menjadi pendapat ulama Hambali, ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup. Imam
Ahmad sendiri berpendapat bahwa ‘umroh tidak wajib bagi penduduk Makkah karena
rukun-rukun ‘umroh yang paling utama adalah thowaf keliling Ka’bah. Mereka,
penduduk Makkah, sudah sering melakukan hal ini, maka itu sudah mencukupi
mereka.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berdalil bahwa ‘umroh
itu hukumnya sunnah dengan dalil,
حديث جابر بن عبد اللّه رضي الله عنهما قال : « سئل رسول
اللّه صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي ؟ قال : لا ، وأن تعتمروا هو أفضل »
.
Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai ‘umroh,
wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika
engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931, sanad hadits ini
dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
وبحديث طلحة بن عبيد اللّه رضي الله عنه : « الحجّ جهاد
والعمرة تطوّع » .
Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu,
“Haji itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no.
2989, hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat
bahwa ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup dengan alasan firman Allah Ta’ala,
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena
Allah.” (QS. Al Baqarah: 196). Maksud ayat ini adalah sempurnakanlah kedua
ibadah tersebut. Dalil ini menggunakan kata perintah, hal itu menunjukkan akan
wajibnya haji dan umroh.
Juga dalil lainnya adalah,
وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول
اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة
» .
Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia
berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada
peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no.
2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani). Jika wanita saja
diwajibkan ‘umroh karena itu adalah jihad bagi wanita muslimah, lantas
bagaimanakah dengan pria?
Pendapat yang terkuat dalam hal ini, ‘umroh itu
wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Sedangkan pendapat yang menyatakan
hukumnya sunnah (mu’akkad) berdalil dengan dalil yang lemah (dho’if) sehingga
tidak bisa dijadikan hujjah. Jadi bagi yang mampu, sekali seumur hidup
berusahalah tunaikan umroh. Namun perlu diketahui bahwa ibadah ‘umroh ini bisa
langsung ditunaikan dengan ibadah haji yaitu dengan cara melakukan haji secara
tamattu’ atau qiran. Karena dalam haji tamattu’ dan haji qiran sudah ada ‘umroh
di dalamnya. Wallahu a’lam.
Moga Allah beri kita kemudahan dalam setiap ibadah.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush
sholihaat.
Reference: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index: ‘Umroh,
30/314, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam, Kuwait
Riyadh-KSA, 16 Rabi’uts Tsani 1432 (21/03/2011)
Sumber :
https://rumaysho.com/2659-hukum-umroh-wajib-ataukah-sunnah337.html
Jasa Umroh Murah Surabaya, Layanan
Umroh Murah Bandung, Paket Umroh Murah Jakarta, Agen Umroh Murah Desember 2018,
Perjalanan Umroh Murah Ramadhan 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar