Paket Umroh 2017 Murah, Paket Promo Umroh
2017, Agen Umroh Ramadhan 2017 Surabaya, Jasa Umroh Ramadhan Murah, Travel
Umroh 12 Hari
Melewati
Miqot dan Baru Berihram dari Jeddah
Sebagian jama’ah haji dari tanah air yang biasa dari
gelombang (kloter) belakangan, biasanya langsung akan menuju Mekkah tanpa ke
Madinah dahulu. Kasusnya juga bisa terjadi pada sebagian jama’ah umrah yang
langsung menuju Mekkah. Masalahnya, ada yang ditemukan berihram dari Jeddah.
Padahal jika kita datang dari Indonesia, maka bisa jadi kita akan melewati
Miqot Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam. Maka seharusnya ketika ingin
melewati miqot tersebut dalam keadaan ihram. Namun demikianlah karena tidak
memahami masalah ini, sebagian keliru dan berihram baru dari Jeddah.
Mengenai masalah yang sama pernah ditanyakan oleh
seseorang yang berasal dari Riyadh kepada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
rahimahullah, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Riyadh secara
geografis berada di sebelah timur kota Mekkah. Dan jika ingin memasuki Mekkah
dari kota Riyadh, biasa akan melewati miqot Qornul Manazil. Soal yang
ditanyakan kepada Syaikh rahimahullah adalah sebagai berikut:
Kami tinggal di Riyadh. Setiap Ramadhan kami pergi
untuk berumrah. Selama tiga tahun, jika kami pergi Umrah ke Mekkah, kami
melewati Jeddah. Kami tidak langsung pergi ke Mekkah, namun kami terlebih
dahulu menginap di Jeddah. Baru pada hari kedua, kami pergi ke Mekkah dan kami
berniat umrah dari Jeddah. Apa hukum umrah yang telah kami lakukan selama tiga
tahun tersebut? Karena kami tidaklah langsung pergi ke Mekkah namun terlebih
dahulu menginap di Jeddah dan berumrah dari sana. Apakah kami punya kewajiban
yang harus ditunaikan? Tolonglah berilah nasehat pada kami. Jazakumullah
khoiron.
Beliau rahimahullah menjawab,
Jika ihram untuk umrah kalian dimulai dari Jeddah
sedangkan kalian datang dari Riyadh untuk umrah, maka kalian punya kewajiban
damm. Setiap kalian yang berumrah terkena kewajiban damm untuk setiap tiga kali
umrah yang kalian lakukan. Lakukan penyembelihan di Mekkah dan berikan kepada
fakir-miskin. Karena kalian punya kewajiban berihram dari miqot. Dan ihram
kalian adalah dari miqot di Thoif yaitu Wadi Qorn (Qornul Manazil). Tidak boleh
kalian sampai ke Jeddah tanpa terlebih dahulu berihram. Kalian tetap wajib
berihram dari miqot. Jika kalian telah berihram, lalu kalian menginap di
Jeddah, maka tidaklah masalah. Kalian kala itu sudah muhrim (berihram) dan jika
kalian menginap di Jeddah setelah itu ke Mekkah, maka tidaklah masalah.
Sedangkan jika kalian melewati miqot lantas kalian berumrah dari Jeddah yaitu
berihram dari Jeddah, hal itu tidak dibolehkan. Yang melakukan seperti ini,
wajib menunaikan fidyah, yaitu wajib melakukan penyembelihan di Mekkah untuk
dibagikan pada fakir miskin di Mekkah sebagai penutup dari kesalahan umrah yang
kalian lakukan. Ketika itu umrah tersebut mengalami kekurangan. Jika kalian
berihram dari Jeddah, umrah kalian berarti ada kekurangan.
Akan tetapi jika kembali ke miqot lalu berihram dari
sana (bukan dari Jeddah), boleh seperti itu. Jika engkau ingat, maka segera
kembali ke miqot dan berihram dari sana, seperti itu tidak masalah. Namun perlu
diperhatikan bahwa wajib jika melewati miqot dalam keadaan berihram dari miqot.
Karena niatan datang ketika itu adalah untuk umrah sehingga tidak boleh
melewatinya kecuali telah berihram terlebih dahulu, ini wajib. Seandainya
menetap di Jeddah dan bermalam di sana dalam keadaan telah berihram, seperti
itu tidak mengundang masalah. Sedangkan jika seseorang melewati miqot tanpa
ihram, baru kemudian berihram dari Jeddah, ini yang tidak dibolehkan. Sekali
lagi yang melakukan seperti ini punya kewajiban fidyah. …
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
menetapkan miqot,
هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ
، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ
أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
“Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk
negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut
jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di
dalam batasan miqot, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk
Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah.”[1] Dalam lafazh lain disebutkan,
“Sedangkan yang berada dalam batasan miqot, maka dia mulai berihram dari tempat
ia berada.”
Jika mereka adalah orang yang menetap di Jeddah atau
bukan menetap dari awal namun mereka bermukim di sana untuk keperluan kerja,
ketika mereka hendak haji atau umrah, maka mereka boleh berihram dari tempat
mereka berada. Begitu pula jika ada orang yang berasal dari Riyadh, dari
Jeddah, atau tempat lainnya, atau dari Madinah, lalu ia ke Jeddah bukan untuk
maksud umrah atau haji, ia datang dari kota-kota di luar Jeddah semisal dari
Riyadh, Madinah, Syam, Mesir atau selainnya untuk keperluan khusus di Jeddah,
seperti bekerja, mengunjungi kerabat, berdagang atau semacam itu, maka ia boleh
mulai ihram untuk haji atau umrah dari Jeddah dari tempat ia mukim. Orang ini
berihram dari Jeddah sebagaimana orang yang bermukim di sana. Orang seperti ini
ketika melewati miqot bukan dengan niatan umrah atau haji. Ia baru berkeinginan
untuk umrah atau haji ketika berada di Jeddah. Inilah orang yang baru berniatan
umrah atau haji lantas berihram dari Jeddah sebagaimana orang-orang yang mukim
di sana.
Itu berarti ia tidak berihram dari miqot? Iya benar,
itu bukan miqot menurut yang lain. Namun itu adalah miqot baginya yaitu bagi
penduduk Jeddah dan yang mukim di sana.
(Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/13241)
Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.
Sumber :
https://rumaysho.com/2805-melewati-miqot-dan-baru-berihram-dari-jeddah.html
Paket Umroh 2017 Murah, Paket Promo Umroh
2017, Agen Umroh Ramadhan 2017 Surabaya, Jasa Umroh Ramadhan Murah, Travel
Umroh 12 Hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar