Travel Umroh Surabaya Yang Bagus, Jasa
Umroh Surabaya Terbaik, Jasa Umroh Surabaya Madinah, Agen Umroh Terbaik di Surabaya,
Biro Umroh Terbaik Surabaya
BERHAJI
DARI TALANGAN BANK
Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA
PENDAHULUAN
Alhamdulillah , shalawat dan salam semoga senantiasa
dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kiblat yang bermuara di Baitullah atau Ka’bah adalah
arah-arah Anda setiap kali mendirikan shalat. Tentu arah ini memiliki arti
tersendiri dalam hidup Anda. Dan sudah barang tentu hati Anda selalu merindukan
untuk memiliki kesempatan beribadah kepada Allah langsung di hadapan Ka’bah.
Wajar bila pertama kali Anda berkesempatan untuk beribadah kepada Allah
langsung di hadapan Ka’bah, Anda tak kuasa menahan luapan rasa bahagia. Hati
Anda berbunga-bunga, dan pikiran Anda terharu dan air matapun mengalir
bercucuran. Betapa tidak, arah yang selama ini Anda agungkan ternyata bermuara
pada bangunan sederhana, yaitu Ka’bah. Bangunan yang tersusun dari bebatuan
hitam, yang sudah barang tentu tidak kuasa memberi Anda apapun.
Kesederhanaan Ka’bah menjadikan Anda menyadari bahwa
selama ini ternyata Anda tidaklah menyembah bangunan Ka’bah. Selama ini
sejatinya Anda sedang mengagungkan Tuhan Ka’bah, Pencipta dan Penguasa dunia
beserta isinya.
فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ﴿٣﴾الَّذِي أَطْعَمَهُمْ
مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
“Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah
ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan
lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” [al-Quraisy/106 : 3 – 4]
Walau demikian, mata Anda tak akan pernah puas
memandang Ka’bah, dan kerinduan akan selalu melekat dalam hati Anda untuk terus
berkunjung dan beribadah di dekatnya.
![]() |
| 0813 1270 2724 (Telkomse), Biro Umroh terpercaya Jogja |
Saudaraku! Fenomena yang Anda rasakan bersama Ka’bah
ini sejatinya adalah efek langsung dari kobaran iman Anda kepada Allah Ta’ala.
Anda menyadari bahwa Allah-lah yang memerintahkan Anda untuk meghadapkan wajah
ke arahnya, karenanya Anda selalu rindu kepadanya.
Begitu kuat kerinduan Anda kepada Ka’bah hingga
menjadikan Anda berusaha sekuat tenaga untuk dapat mengobati kerinduan Anda
walau hanya sesaat atau minimal sekali seumur hidup Anda. Sedikit demi sedikit
Anda menyisihkan dari hasil kucuran keringat Anda, agar dikemudian hari Anda berkesempatan
menikmati kesejukan beribadah di sisi Baitullah Ka’bah. Bahkan mungkin Anda
rela menjual berbagai aset Anda, atau bahkan berhutang agar dapat mewujudkan
impian Anda ini.
BERHAJI DARI HASIL BERHUTANG
Kerinduan Anda kepada Ka’bah’ menjadikan banyak
orang memutar otak dan mencari berbagai terobosan guna mewujudkannya. Dan
diantara terobosan yang sekarang banyak ditawarkan ialah dengan mengikuti
program arisan atau menggunakan dana talangan haji. Bagi banyak kalangan,
program ini terasa bak hembusan angin surga yang mengobati kerinduan hatinya.
Akibatnya, banyak dari mereka terbuai dan langsung menerimanya tanpa berpikir
lebih dalam tentang hukum dan resikonya.
Andai mereka sedikit meluangkan waktu dan pikiranya
guna menimbang-nimbang program ini, nisacaya mereka mewaspadainya,
program-program semacam ini, walau pada awalnya terasa empuk, namun pada
akhirnya terasa berat dan menyusahkan. Terlebih-lebih bila program dana
talangan haji ditinjau dari hukum syar’inya.
Dana talangan haji yang sekarang sedang marak
diterapkan di berbagai lembaga keuangan, adalah salah satu bentuk rekayasa
melanggar hukum Allah Ta’ala. Praktek yang sekarang sedang menjamur di
masyarakat ini sekilas berupa akad qardh (piutang) dan ijarah (sewa menyewa
jasa). Dan tidak diragukan bahwa kedua akad ini bila dilakukan secara terpisah
adalah halal.
Walau demikian, ketika kedua akad ini dilakukan
secara bersamaan dan saling terkait, muncullah masalah besar. Yang demikian itu
karena beberapa alasan :
1. Larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
“Tidak halal menggabungkan antara piutang dengan
akad jual-beli” [HR Abu Dawud hadits no. 3506 dan At-Tirmidzy hadits no. 1234]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :”Pada hadits
ini Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang penggabungan antara piutang
dengan jual beli. Dengan demikian bila Anda menggabungkan antara akad piutang
dengan akad sewa-menyewa berarti Anda telah menggabungkan antara akad piutang
dengan akad jual-beli atau akad yang serupa dengannya. Dengan demikian, setiap
akad sosial semisal hibah pinjam-meminjam, hibah buah-buahan yang masih di atas
pohonnya, diskon pada akan penggarapan ladang atau sawah, dan lainnya semakna
dengan akad hutang piutang, yaitu tidak boleh digabungkan dengan akad jual-beli
dan sewa-menyewa” [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/62]
2. Riba Terselubung
Secara lahir kreditur tidak memungut tambahan atau
riba atau bunga dari piutangnya, namun secara tidak langsung ia telah
mendapatkannya, yaitu dari uang sewa yang ia pungut. Anda pasti menyadari bahwa
sewa menyewa (jual jasa pengurusan administrasi haji) yang dilakukan oleh
lembaga keuangan terkait langsung dengan akad hutang piutang. Biasanya, yang
telah memiliki dana sendiri untuk biaya hajinya, tidak akan menggunakan layanan
“dana talangan haji” ini. Dengan demikian, adanya talangan dana haji ini,
menjadikan lembaga keuangan terkait dapat memasarkan jasanya dan pasti
mendapatkan keuntungan dari jual-beli jasa tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan hal ini
dengan berkata : “Kesimpulan dari hadits ini menegaskan bahwa : Tidak
dibenarkan menggabungkan antara akad komersial dengan akad sosial. Yang
demikian itu karena keduanya menjalin akad sosial disebabkan adanya akad
komersial antara mereka. Dengan demikian akad sosial itu tidak sepenuhnya
sosial. Namun akad sosial secara tidak langsung menjadi bagian dari nilai
transaksi dalam akad komersial.
Dengan demikian orang yang menghutangkan uang
sebesar seribu dirham kepada orang lain, dan pada waktu yang sama kreditur tidak
rela memberi piutang kecuali bila debitur membeli barangnya dengan harga mahal.
Sebagaimana pembeli tidaklah rela membeli dengan harga mahal melainkan karena
ia mendapatkan piutang dari penjual” [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/63]
3. Memberatkan Masyarakat
Sistem setoran haji yang diterapkan oleh Departemen
Agama dengan online, sehingga dapat dilakukan kapan saja, telah mendatangkan
masalah besar. Masyarakat berlomba-lomba untuk melakukan pembayaran secepat
mungkin, guna mendapatkan kepastian jadwal keberangkatan. Akibatnya , banyak
dari mereka yang sejatinya belum mampu menempuh segala macam cara, karena
khawatir kelak harus menanti lama. Banyak dari mereka yang memaksakan diri
dengan cara menggunakan sistem dana talangan haji atau arisan.
Adanya praktek memaksakan diri ini tidak diragukan
membebani masyarakat. Terlebih-lebih menjadikan agama Islam yang pada awalnya
terasa mudah, sekarang menjadi terasa sulit nan berat. Untuk dapat berhaji
harus menanti sekian lama, dan selama penantian banyak dari mereka yang harus
tersiksa dengan cicilan piutang. Bahkan sepulang menunaikan ibadah hajipun,
sering kali masih menanggung beban cicilan biaya perjalan hajinya.
Sudah barang tentu melaksanakan ibadah dengan cara
memaksakan diri semacam ini tentu tidak selaras dengan syariat Islam.
يَاأَيُّهَاالنَّاسُ عَلَيْكُمْ مِنَالأَعْمَالِ مَاتُطِيْقُوْنَ
فَإِنَّ اللَّهَ لاَيَمُلُّ حَتَّى تَمُلُّواوَإِنَّ أَحَبَّ اْلأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ
مَادُوْوِمَ عَلَيْهِ وَإِنْ قَلَّ
“Wahai umat manusia, hendaknya kalian mengerjakan
amalan yang kuasa kalian kerjakan, karena sejatinya Allah tidak pernah merasa
bosan (diibadahi) walaupun kalian sudah merasakannya. Dan sesungguhnya amalan
yang paling dicintai Allah ialah amalan yang dilakukan secara terus menerus,
walaupun hanya sedikit” [HR Bukhari hadits no. 1100 dan Muslim hadits no. 785]
Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menyampaikan pesan ini ketika mendengar cerita bahwa Khaula’ binti
Tuwait senantiasa shalat malam dan tidak pernah tidur.
Dan dalam urusan haji Allah Ta’ala berfirman.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”
[Ali-Imran/3 : 97]
PENUTUP
Semoga paparan singkat ini menjadi pelajaran bagi
Anda untuk semakin bertambah yakin bahwa Islam adalah agama yang mudah dan
tidak rela bila umatnya sengsara atau ditimpa kesusahan. Dengan demikian Anda
dapat bersikap proposional dan terhindar dari hal-hal yang kurang selaras
dengan syariat Islam, walau sekilas terasa empuk.
Wallahu a‘lam bish shawab.
[Disalin dari Majalah Pengusaha Muslim, Edisi 21
Volume 2/Oktober 2011. Alamat Redaksi Gang Timor Timur D-9 Jalan Kaliurang Km
6.5 Yogyakarta, Telp Kantor 0274 8378008, Redaksi 0815 0448 6585. Penerbit
Yayasan Bina Pengusaha Muslim Yogyakarta]
Sumber:
https://almanhaj.or.id/3167-berhaji-dari-talangan-bank.html
Travel Umroh Surabaya Yang Bagus, Jasa
Umroh Surabaya Terbaik, Jasa Umroh Surabaya Madinah, Agen Umroh Terbaik di Surabaya,
Biro Umroh Terbaik Surabaya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar