Jasa Umroh Surabaya, Biro Umroh
Surabaya 2017, Paket Umroh Surabaya 2018, Travel Umroh Terbaik di Surabaya,
Agen Umroh Terbaik
UMRAH
DAN HAJI SEBAGAI PENEBUS DOSA
Oleh
Ustadz Nur Kholis bin Kurdian
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ﴿العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ
لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ﴾.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anh berkata,
“Sesungguhnya Rasûlullâh shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Umrah satu ke
Umrah lainnya adalah penebus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak
ada pahala baginya selain Surga.”
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini sahih diriwayatkan oleh:
1. al-Bukhari dalam Sahîh-nya Bab Wujûb al-‘Umrah wa
Fadhluha (no. 1773) dari jalur Malik bin Anas.[1]
2. Muslim dalam Sahih-nya pada Bab Fadhl al-Hajj wa
al-‘Umrah (no. 437) dari jalur Malik bin Anas.[2]
3. al-Tirmidzi dalam Sunan-nya pada Bab Maa Dzukir
fi Fadhl al-‘Umrah (no. 933) dari jalur Sufyan al-Tsauri.[3]
4. al-Nasa’i dalam Sunan-nya pada Bab Fadhl al-Hajj
al-Mabrûr (no. 2622) dari jalur Suhail bin Abi Saleh,[4] dan pada Bab Fadhl
al-‘Umrah (no. 2629) dari jalur Malik bin Anas.[5]
5. Ibn Majah dalam Sunan-nya pada Bab Fadhl al-Hajj
wa al-‘Umrah (no. 2888) dari jalur Malik bin Anas.[6]
Mereka semuanya dari Sumaiy dari Abu Hurairah
radhiyallahu’anh marfu’an.
MAKNA MUFRADAT
كَفَّارَةٌ (Kaffarah) artinya penebus dosa
الحَجُّ المَبْرُورُ (al-Hajj al-Mabrur) artinya Haji
yang tidak tercampuri dengan dosa,[7] karena al-Mabrur dari kata al-Birr yang
artinya ketaatan. Dan ada yang mengartikan sebagai haji yang diterima.[8]
KEUTAMAAN UMRAH
Dalam hadits di atas, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi
wa sallam menjelaskan keutamaan umrah dan haji. Yaitu umrah dapat menebus dosa
antara dua umrah. Penebus dosa semacam ini digolongkan oleh para Ulama dalam
kategori amal shaleh atau ketaatan. Akan tetapi amal shaleh tersebut menurut
Jumhur ahlus sunnah hanya dapat menebus dosa kecil saja, itupun dengan syarat
menjauhi dosa-dosa besar.[9] Sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam beberapa hadis, diantaranya :
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ،
وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ
Shalat lima waktu, dan Jum’at satu ke Jum’at
lainnya, dan Ramadhan satu ke Ramadhan lainnya adalah penebus dosa antara
kesemuanya itu selagi seseorang menjauhi dosa-dosa besar.[10]
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
مَا مِنَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوبَةٌ
فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا، إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا
قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ»
Tidaklah seorang Muslim kedatangan waktu shalat
fardhu kemudian ia membaguskan wudhunya, membaguskan khusyuknya dan rukuknya
kecuali hal itu sebagai penebus dosa yang telah ia lakukan sebelumnya selagi ia
tidak melakukan dosa besar, dan penebusan dosa itu berlangsung sepanjang
zaman.[11]
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Semua dosa itu
dapat diampuni dengan sebab amal shaleh kecuali dosa besar karena dosa besar
itu hanya dapat ditebus dengan taubat.
![]() |
| 0813 1270 2724- Telkomsel, Agen Travel Umroh Murah Resmi |
Al-Qâdhi ‘Iyâdh rahimahullah berkata, “Ampunan yang
disebutkan dalam hadis ini adalah selagi yang bersangkutan tidak melakukan dosa
besar dan ini adalah pendapat ahlus sunnah, dan dosa besar itu hanya dapat
ditebus dengan taubat atau rahmat dan keutamaan dari Allâh ta’ala.[12]
Kemudian ada satu pertanyaan, “Jika seseorang tidak
memiliki dosa kecil, karena dosa-dosa kecilnya telah tertebus dengan amal saleh
lainnya seperti shalat lima waktu, Jum’at, puasa Arafah dan lain-lain, dosa
apakah yang akan ditebus oleh umrah tersebut ?”
Jawabannya adalah, “Jika seseorang tidak memiliki
dosa kecil dan dosa besar, maka umrah satu ke umrah lainnya tersebut dicatat
sebagai amal shaleh yang dengannya derajat seorang hamba menjadi tinggi. Dan
jika ia tidak memiliki dosa kecil akan tetapi memiliki dosa besar maka
diharapkan semoga dapat meringankannya.”
Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh as-Suyuthi
rahimahullah pada salah satu faidah yang beliau rahimahullah nukil dari Imam
Nawawi rahimahullah bahwasannya jika ada yang mengatakan, “Jika wudhu itu
penebus dosa maka dosa apa yang akan ditebus oleh shalat ? Dan jika shalat itu
penebus dosa maka dosa apa yang akan ditebus oleh puasa Arafah, puasa ‘Asyura’
dan ucapan amin seorang Makmum yang bertepatan dengan ucapan amin Para Malaikat
? yang mana semua itu adalah penebus dosa sebagaimana yang telah dijelaskan
dalam hadits Nabi. Maka jawabannya adalah sebagaimana jawaban para Ulama yaitu
semua amal shaleh itu adalah penebus dosa kecil jika dosa itu ada pada diri
seorang hamba, dan jika pada dirinya tidak terdapat dosa besar atau kecil, maka
semua amal shaleh itu ditulis sebagai kebaikan yang dengannya derajat seorang
hamba ditinggikan, dan jika pada dirinya tidak ada dosa kecil, akan tetapi terdapat
dosa besar maka kami berharap dapat memperingannya.[13]
Kemudian apakah wujud penebusan dosa tersebut berupa
penambahan berat timbangan kebaikan nanti pada hari kiamat atau penghapusan
dosa ?
Jawabannya adalah penebusan dosa tersebut berupa
penghapusan dosa, sebagaimana yang telah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
sebutkan dalam hadits lain bahwa amal kebaikan itu dapat menghapus dosa seorang
hamba. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا
Dan iringilah perbutan jelek dengan perbuatan baik,
maka perbuatan baik tersebut akan menghapusnya.[14]
Seorang hamba ketika meninggalkan dunia ini dalam
keadaan berbeda-beda, ada yang tidak memiliki dosa sama sekali, karena ia telah
diberi taufik oleh Allâh Azza wa Jalla untuk melakukan amal shaleh dan
bertaubat kepada-Nya dari semua dosa-dosa besarnya, ada pula yang membawa amal
shaleh dan membawa dosa besar selain syirik. Jika Allâh Azza wa Jalla menghendaki
pengampunan maka dosa besar seorang hamba akan diampuni-Nya, dan jika tidak,
maka Allâh Azza wa Jalla akan melakukan timbangan amal untuk menentukan salah
satu dari keduanya mana yang berat.
Oleh karena itu hendaknya seorang Muslim senantiasa
waspada ! Jika ia terjatuh kedalam kubangan dosa kecil maka hendaknya ia segera
melakukan amal shaleh agar dosa akibat perbuatannya itu terhapus dengan amal
shaleh yang dilakukannya. Sedangkan, jika ia terjatuh pada kubangan dosa besar
maka hendaknya ia segera bertaubat sebelum ia lupa dan sebelum datang kematian
menghampirinya.
KEUTAMAAN HAJI MABRUR
Dalam hadits di atas, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi
wa sallam juga menyebutkan keutamaan haji mabrûr yakni haji yang tidak
tercampuri dengan dosa. Balasan bagi orang yang hajinya mabrûr tiada lain
kecuali surga. Imam Nawawi rahimahullah menambahkan bahwa balasan bagi orang
yang hajinya mabrur itu tidak hanya diampuni dosa-dosanya akan tetapi juga
dimasukkan ke dalam surga.[15]
Ada suatu pertanyaan, “Apakah kriteria haji mabrûr
itu ?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
menyebutkan empat kriteria haji mabrûr, yaitu :
1. Ikhlâs karena Allâh Azza wa Jalla, bukan karena
riyâ’ seperti ingin mendapatkan pujian dan penghormatan dari masyarakat, dan
juga bukan karena sum’ah seperti menceritakan bahwa ia sudah pernah berhaji
dengan tujuan agar dipanggil Pak haji atau Bu hajah.
2. Mutâba’ah mengikuti tuntunan Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam manasiknya,[16] sebagaimana sabda Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ
Hendaknya engkau ambil dariku tuntunan manasik
kalian.[17]
3. Dari harta yang halal, bukan dari harta yang
haram seperti riba, hasil dari perjudian atau hasil dari merampas hak orang
lain,[18] atau hasil korupsi dan lain sebagainya, sebagaimana sabda Nabi:
أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا
طَيِّبًا وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ:
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا
تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ [المؤمنون: 51] وَقَالَ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا
مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ [البقرة: 172] ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ
أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ
حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى
يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟ ”
Wahai manusia, sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla itu
baik dan tidak menerima kecuali yang baik pula. Sesungguhnya Allâh Subhanahu wa
Ta’ala memerintahkan kepada kaum Mukminin seperti yang Dia perintahkan kepada
para rasul. maka, Allâh Azza wa Jalla berfirman, ’Wahai para rasul! Makanlah
dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah kebajikan’ (al-Mu’minûn/23:51).
Dan Allâh Azza wa Jalla berfirman,’Wahai orang-orang yang beriman, makanlah
dari rizki yang baik yang Kami berikan kepada kamu’ (al-Baqarah/2:172).
Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan orang yang
bepergian dalam waktu lama; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua
tangannya ke langit, ‘Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,’ sedangkan makanannya
haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi kecukupan dengan yang
haram, bagaimana doanya akan dikabulkan?”.[19]
4. Terbebas dari perbuatan rafats (jima’ atau
perkataan dan perbuatan yang mengarah ke sana), dan fusuq (kefasikan), serta
jidal (berdebat bukan dalam rangka menegakkan kebenaran).[20] Hal ini
sebagaimana penjelasan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis belia
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، وَلَمْ يَفْسُقْ،
رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Barangsiapa melakukan haji ikhlas karena Allâh
Subhanahu wa Ta’ala tanpa berbuat keji dan kefasikan, maka ia kembali tanpa
dosa sebagaimana waktu ia dilahirkan oleh ibunya”.[21]
Ulama yang lain menyebutkan bahwa tanda haji mabrur
adalah amal perbuatan seseorang setelah menunaikan ibadah haji lebih baik
dibandingkan sebelumnya.[22]
FAWAID DARI HADITS
1. Amal shaleh dapat menebus dosa kecil, dan
diantara amalan shaleh itu adalah umrah dan haji.
2. Balasan haji mabrûr selain bisa menebus dosa juga
bisa menyebabkan masuk surga.
3. Harta yang halal merupakan salah satu syarat
untuk mendapatkan haji mabrûr.
4. Amal shaleh dapat mengangkat derajat seseorang di
sisi Allâh Azza wa Jalla .
5. Ikhlas dan mutâba’ah merupakan syarat dasar
diterimanya amal shaleh.
6. Taubat merupakan penebus dosa kecil dan besar.
7. Bagi seorang hamba jika ia terjatuh dalam dosa
kecil maka hendaknya ia segera melakukan amal shaleh sebagai kaffarah-nya, dan
jika ia terjatuh dalam dosa besar maka hendaknya ia lekas-lekas bertaubat
sebelum ia lupa atas dosa tersebut dan sebelum ajal menjemput nyawa.
8. Seorang Muslim dalam melakukan amal shaleh
hendaknya diniatkan untuk menebus dosa, kemudian diniatkan untuk mendapatkan
pahala dan ridha Allâh Azza wa Jalla .
9. Wujud dari penebusan dosa bagi seorang hamba
adalah terhapusnya dosa hamba yang bersangkutan.
10. Dosa besar selain kesyirikan itu tergantung pada
kehendak Allâh Subhanahu wa Ta’ala , jika Dia menghendaki pengampunan maka
diampuni dosa tersebut, dan jika tidak, maka dilakukan hisab.
MARAJI’
• Sahîh al-Bukhâri. Muhammad bin Isma’il. Beirut:
Dar Tauq al-Najah, 1422 H.
• Sahîh Muslim. Muslim bin Hajjaj. Beirut: Dar Ihya’
al-Turats al-‘Arabi, tanpa tahun.
• Sunan al-Tirmidzi. Muhammad bin ‘Isa. Mesir:
Maktabah Musthafa al-Baby al-Halabi, 1395 H.
• Sunan al-Nasâ’i. Ahmad bin Syu’aib. Halab: Maktab
al-Mathbu’at al-Islamiyyah, 1406 H.
• Sunan Ibn Mâjah. Muhammad bin Yazid. Tanpa tempat:
Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, tanpa tahun), hal. 964.
• Kitab al-‘Ain. al-Khalil bin Ahmad al-Bashri.
Tanpa tempat: Dar Maktabat al-Hilal, tanpa tahun.
• al-Muhkam wa al-Muhith al-A’dzam. Ibn Sidah.
Beirut: Dar al-Kutub al-‘ilmiyah, 1421 H.
• al-Nihâyâh fi Gharîb al-Hadîts wa al-Atsar. Ibn
al-Atsir. Beirut: Maktabat al-‘Ilmiyyah, 1399 H.
• Tafsîr Gharîb Maa fi al-Shahihain al-Bukhari wa
Muslim. Muhammad bin Futuh al-Humaidi. Mesir: Maktabat al-Sunnah, 1415 H.
• Lawami’ al-Anwâr al-Bahiyyah. Muhammad bin Ahmad
al-Sifarini. Damaskus: Muassasat al-Khafiqain wa Maktabatiha, 1402 H.
• al-Minhaj Syarah Sahih Muslim bin Hajjaj. Yahya
bin Syaraf al-Nawawi. Beirut: Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi, 1392 H.
• al-Dibaj Syarh Sahih Muslim bin Hajjaj.
Abdurrahman al-Suyuthi. Arab Saudi: Dar Ibn ‘Affan, 1416 H.
• Syarh Riyâdh al-Shâlihin. Muhammad bin Saleh
al-‘Utsaimin. Riyadh: Dar al-Wathan, 1426 H.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun
XVI/1433H/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl.
Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax
0271-858196]
Jasa Umroh Surabaya, Biro Umroh
Surabaya 2017, Paket Umroh Surabaya 2018, Travel Umroh Terbaik di Surabaya,
Agen Umroh Terbaik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar