Paket Umroh Murah 2018 di Surabaya, Biro
Umroh 2017 Surabaya, Agen Umroh 2018 Malang, Jasa Umroh 2018 Bandung, Jasa
Umroh 2018 Murah
Hukum
Gundul Rambut Kepala
Hukum gundul atau botak atau mencukur habis rambut
kepala tergantung maksudnya. Jika maksudnya adalah untuk tahallul haji dan
umrah, itu diperintahkan. Jika maksudnya karena hajat (kebutuhan), lalu
menggundul habis rambut kepala, juga dibolehkan. Sedangkan jika maksudnya
sebagai syiar ibadah atau menganggap hal itu sebagai ibadah, maka termasuk
dalam bid’ah. Adapun selain tujuan tadi, maka dibolehkan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah merinci hukum gundul
menjadi empat macam:
1- Menggundul habis rambut kepala ketika haji dan
umrah, ini termasuk yang diperintahkan. Hal itu diperintahkan oleh Allah dan
Rasul-Nya, didukung dengan dalil Al Quran dan Hadits serta ijma’ (kesepakatan)
para ulama.
Allah Ta’ala berfirman,
لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إنْ شَاءَ اللَّهُ
آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ
“(Yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki
Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala
dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al Fath: 27).
Telah ada hadits yang mutawatir dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau menggundul rambutnya saat haji
dan umrahnya. Begitu pula hal ini dilakukan oleh para sahabat beliau. Di antara
mereka ada yang menggundul habis saat tahallul, ada pula yang memendekkannya.
Namun menggundul habis saat tahallul lebih utama daripada memendekkan. Oleh
karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan,
{ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ
اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا
: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ
قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ }
“Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.”
Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekedar
memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang
menggundul habis.” Para sahabat balik bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana
cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka
yang menggundul habis.” Para sahabat kembali bertanya, “Wahai Rasulullah,
bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Baru beliau menjawab, “Dan juga bagi yang
memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
pada para sahabat yang tidak membawa hadyu (hewan sembelihan) saat haji wada’
agar memendekkan rambut kepalanya selepas umrah yaitu saat itu melakukan thawaf
keliling Ka’bah dan bersa’i dari Shafa dan Marwah. Kemudian selepas melakukan
haji, barulah mereka menggundul habis rambut kepalanya. Jadi ketika itu
digabunglah antara memendekkan dan menggundul habis.
2- Menggundul rambut kepala karena ada hajat atau
kebutuhan seperti untuk tujuan berobat.
Ini juga dibolehkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepatan para
ulama). Karena Allah Ta’ala memberikan keringanan bagi orang yang berihram yang
pada asalnya dilarang menggundul rambut, namun boleh jika memang ada gangguan
di kepalanya. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ
مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ
مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian,
sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian
yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah
atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS. Al
Baqarah : 197).
Sebagaimana disebut pula dalam hadits Ka’ab bin
‘Ujrah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat, ada kutu-kutu yang
jatuh dari kepalanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya
kepadanya, “Apakah kutu-kutu itu mengganggumu?” Dia menjawab, “Iya.” Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukurlah rambutmu kemudian sembelihlah
seekor kambing atau berpuasalah selama tiga hari atau berilah makan seukuran
satu faroq untuk enam orang miskin.” (HR. Bukhari dan Muslim, hadits ini
diterima validnya oleh para ulama).
3- Menggundul karena sebab ibadah dan zuhud bukan
karena sedang haji atau umrah. Misalnya yang dilakukan oleh sebagian orang yang
ingin bertaubat dengan menggundul rambutya, atau menjadikan mencukur atau
menggundul rambut sebagai syiar agama (seperti yang kita saksikan pada pendeta
Budha, -pen), maka ini termasuk perbuatan bid’ah. Juga menjadikan gundul
sebagai tanda kesempurnaan zuhud atau sempurna dalam ibadah, sampai menganggap
afdhol antara yang menggundul dari yang tidak menggundul, termasuk pula
menganggap taubat itu mesti dengan menggundul rambut, ini semua termasuk bid’ah
yang tidak diperintahkan oleh Allah. Seperti itu tidak dianggap wajib atau
sunnah oleh para ulama. Seperti itu tidak pernah dilakukan oleh para sahabat,
tabi’in, dan para ulama yang zuhud dan giat ibadah. Barangsiapa yang meyakini
bid’ah itu sebagai suatu yang wajib atau sunnah padahal tidak demikian, dan itu
mengantarkan pada ketaatan pada Allah dan dijadikan tanda sebagai sempurnanya
agama, tanda taubat yang sempurna, atau tanda zuhud dan ahli ibadah, anggapan
seperti ini adalah anggapan sesat yang sudah keluar dari jalan Allah, hanya
sekedar mengikuti jalan setan.
4- Menggundul rambut kepala bukan untuk nusuk
(haji/umrah), bukan karena kebutuhan, bukan pula untuk mendekatkan diri pada
Allah atau menunjukkan syiar agama, untuk masalah ini para ulama memiliki dua
pendapat. Pertama, hukumnya makruh dan ini adalah pendapat madzhab Maliki dan
selainnya. Kedua, hukumnya mubah atau boleh dan ini pendapat makruf dalam
madzab Abu Hanifah dan Syafi’iyah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melihat seorang anak yang mencukur sebagian rambutnya, maka beliau berkata,
احْلِقُوهُ كُلَّهُ
أَوْ دَعُوهُ كُلَّهُ
“Cukurlah semua atau tinggalkan semua.” (HR. Abu
Daud dan An Nasa’i). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun didatangkan bayi
yang berusia tiga hari lantas beliau menggundul habis rambutnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari
qaza’. Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala dan
membiarkan yang lain. Jika demikian berarti menggundul seluruh rambut kepala
itu boleh.
Di masa silam, menggundul habis rambut kepala adalah
syiar ahli bid’ah karena Khawarij biasa menggundul habis rambut kepala mereka.
Sebagian mereka menganggap bahwa menggundul seperti itu adalah tanda
sempurnanya taubat dan ibadah. Dalam hadits yang shahih riwayat shahihain
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat bersumpah tentang orang
Khawarij maka datanglah seseorang pada tahun penaklukkan kota Makkah dalam
keadaan berjenggot lebat namun rambutnya gundul. (Majmu’atul Fatawa, 21:
116-119).
Semoga bermanfaat.
—
Disusun pada 14 Ramadhan 1435 H menjelang berbuka di
Pesantren DS
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Paket Umroh Murah 2018 di Surabaya, Biro
Umroh 2017 Surabaya, Agen Umroh 2018 Malang, Jasa Umroh 2018 Bandung, Jasa
Umroh 2018 Murah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar